Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Rp800 Miliar

GABUNGAN Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perjuangan mereka mendapatkan ganti rugi atas bangunan pabrik yang tenggelam lumpur.

Jumlah pengusaha korban lumpur Lapindo 32 orang dengan total nilai uang ganti rugi Rp800 miliar.

Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo meskipun sudah 19 tahun, penyelesaian ganti rugi untuk puluhan pabrik yang tenggelam lumpur ternyata belum diselesaikan.

Ada 32 pengusaha korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini masih berjuang agar mereka mendapatkan ganti rugi seperti warga.

Para pengusaha tersebut mendatangi tanggul titik 21 di Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5).

Mereka menggelar doa bersama memohon pada Tuhan Yang Maha Esa, agar diberi kemudahan mendapatkan ganti rugi.  Selain memanjatkan doa kepada Tuhan, mereka juga berharap pada pemerintahan Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Anak Mantan Bupati Sidoarjo Daftar ke KPU Tengah Malam

Mereka meminta kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan perjuangan para pengusaha korban lumpur Lapindo.

Setelah 19 tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo, dan beberapa kali berganti pemerintahan, mereka menaruh harapan pada Prabowo.

Tolak tawaran ganti rugi rendah

Mereka menolak tawaran ganti rugi bussiness to bussiness yang ditawarkan Lapindo, karena nilainya sangat rendah hanya Rp200 miliar.

“Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru yaitu Bapak Prabowo, agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami juga korban,” kata Ketua GPKLL Ritonga.

Ritonga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan uang muka ganti rugi Rp5 miliar. Padahal uang ganti rugi pabriknya antara Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.

BACA JUGA  Kades Entalsewu Selewengkan Dana Kompensasi

Pengusaha yang sudah menerima uang muka ganti rugi tersebut juga hanya sebagian. Belum semua pengusaha mendapatkan uang muka ganti rugi.

Ritonga dan para pengusaha lain meminta mereka tidak dibedakan dengan korban lumpur dari warga. Sebab pengusaha dan warga sama-sama korban yang seharusnya juga bisa mendapatkan ganti rugi sama.

Bahkan putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, kata Ritonga, menegaskan tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.

“Kalau korban warga dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo,” kata Ritonga. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Proses Coklit di Kabupaten Sidoarjo sudah 97,5 Persen

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit