Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Rp800 Miliar

GABUNGAN Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perjuangan mereka mendapatkan ganti rugi atas bangunan pabrik yang tenggelam lumpur.

Jumlah pengusaha korban lumpur Lapindo 32 orang dengan total nilai uang ganti rugi Rp800 miliar.

Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo meskipun sudah 19 tahun, penyelesaian ganti rugi untuk puluhan pabrik yang tenggelam lumpur ternyata belum diselesaikan.

Ada 32 pengusaha korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini masih berjuang agar mereka mendapatkan ganti rugi seperti warga.

Para pengusaha tersebut mendatangi tanggul titik 21 di Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5).

Mereka menggelar doa bersama memohon pada Tuhan Yang Maha Esa, agar diberi kemudahan mendapatkan ganti rugi.  Selain memanjatkan doa kepada Tuhan, mereka juga berharap pada pemerintahan Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Pelantikan Pejabat Sidoarjo Ricuh Prosedur, Wabup Absen

Mereka meminta kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan perjuangan para pengusaha korban lumpur Lapindo.

Setelah 19 tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo, dan beberapa kali berganti pemerintahan, mereka menaruh harapan pada Prabowo.

Tolak tawaran ganti rugi rendah

Mereka menolak tawaran ganti rugi bussiness to bussiness yang ditawarkan Lapindo, karena nilainya sangat rendah hanya Rp200 miliar.

“Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru yaitu Bapak Prabowo, agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami juga korban,” kata Ketua GPKLL Ritonga.

Ritonga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan uang muka ganti rugi Rp5 miliar. Padahal uang ganti rugi pabriknya antara Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.

BACA JUGA  Wamenag Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis Siswa di Sidoarjo

Pengusaha yang sudah menerima uang muka ganti rugi tersebut juga hanya sebagian. Belum semua pengusaha mendapatkan uang muka ganti rugi.

Ritonga dan para pengusaha lain meminta mereka tidak dibedakan dengan korban lumpur dari warga. Sebab pengusaha dan warga sama-sama korban yang seharusnya juga bisa mendapatkan ganti rugi sama.

Bahkan putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, kata Ritonga, menegaskan tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.

“Kalau korban warga dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo,” kata Ritonga. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Ijazah SMP Belum Diambil, DPRD Sidoarjo Fasilitasi Mediasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

TIM voli Jakarta Bhayangkara Presisi sukses melewati rintangan pertamanya di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026. Saat  menghadapi wakil Kazakhstan, Zhaiyk pada laga pertamanya di GOR Terpadu A. Yani,…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali