Gubernur Jateng Cek Kepastian Perusahan Beri THR

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin (24/3).

Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

“Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi seusai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Posko pengaduan

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengusaha Tempe Adukan Naiknya Harga Kedelai ke Gubernur

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.

Tujuh aduan

Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya. Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke situ.

BACA JUGA  Rute Internasional ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran