RUU TNI Disahkan, 14 Lembaga Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif

RAPAT paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3).

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.

Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan dan dihadiri sejumlah pimpunan DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujui disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI. Pengesahan RUU TNI ini diwarnai aksi demo mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI karena dikhawatirkan akan kembalinya dwifungsi TNI dan neo Orde Baru.

BACA JUGA  Gugat UU TNI ke MK, Kolonel Menyoal Definisi Tentara Profesional dan Hak Prajurit

Ada tiga pasal yang disorot masyarakat yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Adapun terkait Pasal 47, inilah 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
BACA JUGA  Aliansi Mahasiswa Solo Raya Desak Penghentian RUU TNI

(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

SEBANYAK empat orang personel TNI ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)…

Gelar Piala Afrikanya Dicopot CAF, Senegal Banding ke CAS

KONFEDERASI Sepak Bola Afrika (CAF) resmi mencabut gelar juara Piala Afrika (AFCON) 2025 milik Senegal setelah Dewan Banding CAF memutuskan bahwa tim tersebut dinyatakan kalah (forfeit) di laga final. “Dewan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

  • March 18, 2026
Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

Gelar Piala Afrikanya Dicopot CAF, Senegal Banding ke CAS

  • March 18, 2026
Gelar Piala Afrikanya Dicopot CAF, Senegal Banding ke CAS

Kalog Distribusikan 4 Lokomotif Hidrolik

  • March 18, 2026
Kalog Distribusikan 4 Lokomotif Hidrolik

Pemkot Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Saat Libur Lebaran

  • March 18, 2026
Pemkot Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Saat Libur Lebaran

Pupuk Kujang Berangkatkan 354 Pemudik ke Berbagai Daerah

  • March 18, 2026
Pupuk Kujang Berangkatkan 354 Pemudik ke Berbagai Daerah

Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal

  • March 18, 2026
Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal