Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung,mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Jika terlambat membayar THR, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan monitoring.

“Setiap hari kita lakukan pendataan. Kalau ada pekerja belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” tegas Andri, Rabu (19/3).

BACA JUGA  Belum Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Kota Bandung

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Disnaker Kota Bandung  belum menerima laporan terkait pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada karyawannya.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” terang Andri.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Siapkan Langkah Darurat Tangani Bencana

Andri berharap pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan.Sebab THR tersebut merupakan hak dari karyawan,apalagi karyawan yang sudah bekerja dengan waktu lama. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden AS Umumkan Jeda 90 Hari untuk Tarif Timbal Balik

PRESIDEN AS Donald Trump mengumumkan jeda 90 hari untuk negara-negara yang terdampak tarif tinggi dari AS, namun perang dagang dengan Tiongkok semakin memanas Donald Trump juga memberikan izin tarif timbal…

Anggota DPD RI Jaring Aspirasi Daerah Soal Penataan Ruang

ANGGOTA DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas mengisi waktu resesnya untuk menjaring aspirasi daerah. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi materi pengawasan atas Undang-undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden AS Umumkan Jeda 90 Hari untuk Tarif Timbal Balik

  • April 10, 2025
Presiden AS Umumkan Jeda 90 Hari untuk Tarif Timbal Balik

Minuman Berbasis Daun Kelor Karya Mahasiswa UNY Juarai KMI Award

  • April 9, 2025
Minuman Berbasis Daun Kelor Karya Mahasiswa UNY Juarai KMI Award

Anggota DPD RI Jaring Aspirasi Daerah Soal Penataan Ruang

  • April 9, 2025
Anggota DPD RI Jaring Aspirasi Daerah Soal Penataan Ruang

Wakil Rakyat Dapil Jateng Dukung Ide Forum Senayan

  • April 9, 2025
Wakil Rakyat Dapil Jateng Dukung Ide Forum Senayan