DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah menyelesaikan putusan perdata yang inkracht sebanyak 26 perkara.
Dengan nilai putusan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp22 triliun.
Gakkum LHK terus menggencarkan patroli pengamanan dan pemulihan keamanan kawasan hutan yang dilakukan secara intensif oleh Polisi Kehutanan (Polhut).
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sejauh ini Gakkum LHK telah melakukan penanganan sebanyak 8.851 pengaduan.
Penerapan sanksi administratif sebanyak 3.474 terhadap pelanggaran kepatuhan, kegiatan dan usaha.
Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan berhasil mencapai 308 kesepakatan dengan nilai kesepakatan Rp240,92 miliar.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (gugatan perdata) sebanyak 43 gugatan.
“Putusan perdata yang inkracht sebanyak 26 perkara, dengan nilai putusan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp22 triliun,” kata Rasio.
“Sebanyak 13 perusahaan yang sudah membayar dan 13 perusahaan yang belum membayar,” lanjutnya.
Penyidikan tindak pidana berhasil melengkapi 1.591 berkas penyidikan (P-21) serta memfasilitasi 316 kasus yang ditangani oleh polisi dan jaksa.
Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 2.284 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan.
Rinciannya terdiri dari 528 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 946 operasi perambahan hutan, dan 810 operasi pembalakan liar.
Kemudian penerapan denda administratif dan ganti kerugian lingkungan berhasil menghasilkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,95 triliun.
Menurut Rasio, angka ini akan terus meningkat sesuai komitmen Gakkum LHK untuk terus memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan restoratif.
Gakkum LHK tingkatkan efek jera kejahatan lingkungan
Rasio Ridho Sani menyampaikan di samping untuk meningkatkan efek jera dengan menyasar kepada penerima manfaat utama (beneficial ownership).
Penegakan hukum harus didorong untuk mengembalikan kerugian korban baik kerugian lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.
“Sepanjang tahun 2024 Gakkum LHK terus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan menangani 187 berkas P-21,” jelasnya.
Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan yang ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan Rp68,12 miliar.
Penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus. Gakkum LHK telah menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan.
Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan.
Rinciannya terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.
Saat ini Gakkum LHK sedang melakukan pengawasan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah.
Sebarannya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta dan Bandung.
Apabila ditemukan tindak pidana segera akan ditingkatkan kepada penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami ingatkan dan sampaikan kembali, terhadap penanggung jawab pengelola sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan akan kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya. (RUD/S-01)