Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf tetap berkomitmen memproses kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus

Mensos juga berkomitmen bahwa proses hukum yang akan dijalani oleh Agus ini tanpa mengesampingkan haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disalibilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangannya di Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12).

Ia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB.

Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

BACA JUGA  Setoran 10% Undian Gratis Berhadiah untuk Kesejahteraan Sosial

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Mensos yang telah bertemu Agus.

Gus Ipul sapaan akrab mensos mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

“Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu,” katanya.

Mensos juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini.

Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. “Hak-haknya dipenuhi,” katanya.

Diantaranya pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku,” kata Irjen Pol Hadi.

“Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” ungkapnya.

Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Lebaran di Tenda

PEMERINTAH ingin para warga penyintas bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri di tenda darurat. Untuk itu mereka menyiapkan dua…

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

TUNTUTAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada negara-negara NATO untuk membantunya  membuka Selat Hormuz yang diblok Iran ditolak mentah-mentah. Penolakan itu salah satunya ditegaskan Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Lebaran di Tenda

  • March 17, 2026

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

  • March 17, 2026
Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

  • March 17, 2026
Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

  • March 17, 2026
Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran