Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf tetap berkomitmen memproses kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus

Mensos juga berkomitmen bahwa proses hukum yang akan dijalani oleh Agus ini tanpa mengesampingkan haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disalibilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangannya di Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12).

Ia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB.

Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Mensos yang telah bertemu Agus.

Gus Ipul sapaan akrab mensos mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

“Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu,” katanya.

Mensos juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini.

Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. “Hak-haknya dipenuhi,” katanya.

Diantaranya pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Tercatat 57 Kasus Pelecehan Seksual di Atas Commuter Line

Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku,” kata Irjen Pol Hadi.

“Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” ungkapnya.

Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

WNI Meninggal Ditembak APMM Bertambah

Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal ditembak oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu, Selangor bertambah satu. WNI meninggal  ditembak ini belum diketahui identitasnya. Saat peristiwa penembakan, WNI tersebut…

Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

IVAN Sugiamto, tersangka perundungan siswa SMA Gloria 2  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2). Ivan keluar dari ruang tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya mengenakan kemeja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

WNI Meninggal Ditembak APMM Bertambah

  • February 5, 2025
WNI Meninggal Ditembak APMM Bertambah

Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

  • February 5, 2025
Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

Gabah Kering Panen di Jateng Diprediksi Capai 4,8 Juta Ton

  • February 5, 2025
Gabah Kering Panen di Jateng Diprediksi Capai 4,8 Juta Ton

Umbul Donga untuk Budayawan Jawa Tengah

  • February 5, 2025
Umbul Donga untuk Budayawan Jawa Tengah

Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya di Menara Eiffel

  • February 5, 2025
Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya di Menara Eiffel

Uyon-Uyon Hadiluhung Digelar Saat Wiyosan Dalem Sri Sultan

  • February 5, 2025
Uyon-Uyon Hadiluhung Digelar Saat Wiyosan Dalem Sri Sultan