
BADAN Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) mengungkap narkoba jenis ganja yang disamarkan dalam bentuk selai roti.
“Jadi tidak hanya dirokok atau diisap, tapi kini sudah ada selai roti yang mengandung ganja,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan di Yogyakarta, Senin (11/11).
Ia menjelaskan modus baru pengedaran ganja ini terungkap setelah BNNP DIY menangkap seorang pria berinisial Y, 34 tahun di sebuah kantor perusahaan jasa ekspedisi Jalan Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, 26 Oktober lalu.
Ketika ditangkap, Y sedang mengambil paket kiriman dari Medan, Sumatra Utara.
“Barangnya dibungkus dengan plastik dan kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel,” jelasnya.
Andi Fairan menambahkan, dalam penangkapan itu, BNNP DIY menemukan ganja seberat 1,1 kilogram.
Ganja yang dikirim dari Medan itu diolah dengan menggunakan mentega hingga menjadi selai roti. Dari pengakuannya, Y mendapat ide mengubah bentuk ganja menjadi selai setelah melihat di youtube.
Selama 2024i, Y, warga Turi, Sleman telah mendapat kiriman ganja dari Medan sebanyak 8 kali.
Tersangka Y dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat 1.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahu serta denda maksimal Rp12 miliar.
DIY menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba. September lalu aparat penegak hukum menangkap pengedar jaringan narkoba jenis ganja lintas daerah. (AGT/S-01)