Mobil Ambulans Gagal Isi BBM Bersubsidi Tidak Punya QR Code

SEBUAH mobil ambulans mengangkut jenasah tidak boleh mengisi BBM di SPBU Brigjen Sudiarto Semarang,Kamis (10/10)

Usut punya usut ternyata ambulans tidak memiliki QR code dan nomor polisi mati sehingga tak berhak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.2.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.

Ia mengemukakan bahwa mobil tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan.

“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati,” kata Brasto Galih.

Sebab pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Ajak DEM dan BEM Dukung QR Code

Mobil Ambulans Gunakan QR Code Orang Lain

Ia menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut awalnya berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang sedang antri di SPBU tersebut.

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” kata Brasto.

Apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi mati bisa memperpanjang atau ganti nomor polisi di lokasi sudah disiapkan Polri.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Namun Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan SK BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, penyaluran BBM bersubsidi harus memakai QR Code. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Siap Sampaikan Masalah Nelayan ke Prabowo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak