
KEPOLISIAN masih mengkaji dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (25/9).
Menurutnya apabila di dalamnya ada temuan-temuan berpotensi melanggar hukum, aparat hukum Kejaksaan dan Kepolisiam akan terlibat di dalamnuya.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya,
“Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Kapolri.
Aparat penegak hukum akan melakukan investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran dan lainnya.
Sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Listyo menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana, sesuai dengan Kepres RI No 24 Tahun 2024.
Munculnya isu dugaan penyelewengan dana setelah adanya informasi dari Kemenpora dan masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai. Sementara kompetisi terus berlangsung.
Munculnya isu dugaan penyelewengan dana setelah adanya informasi dan laporan dari Kemenpora dan masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai. Sementara kompetisi terus berlangsung.
Polri kemudian membentuk Satgas beranggotakan Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak. (*/S-01)