KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.
“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Diizinkannya pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
“Memang ada perbedaan, ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda,” jelas Idham.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih. Serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional,” ujarnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya. Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
KPU menjamin masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik masing-masing.
Idham mengimbau pendukung harus menaati aturan berkampanye. Salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.
Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan. (*/S-01)