Paslon Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi Mendaftar ke KPU

DENGAN diantar ratusan pendukung dan simpatisannya, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diusung Partai Golkar dan PKS, Syamsuar dan Mawardi, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa (27/8).

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan untuk mendaftar sebagai pasangan bakal calon pada Pilkada harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

Adapun terkait pencalonan, sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon.

BACA JUGA  DPC Demokrat Diminta Menangi Ahmad Luthfi-Taj Yasin

“Yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkuta,” kata Rusidi, Selasa (27/8).

Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilu anggota DPRD Riau 2024. Yakni 8,5% dari 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara.

Aplikasi Silon

Sementara prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

BACA JUGA  Paslon Cecep-Asep Raup 52,45 persen Suara pada PSU Tasikmalaya

“Berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD,” jelas Rusidi.

Sementara Syamsuar meyampaikan terima kasih kepada KPU Riau. “Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabat, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melakukan pendaftaran pada hari ini,” ujar Syamsuar yang juga mantan Gubernur Riau periode 2018-2023.

“Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai,” pungkas Syamsuar. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelibatan Anak dalam Kampanye ke KPAD

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak