Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

POLISI akhirnya menangkap SW,61, pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus yang merupakan tetangganya sendiri.

SW ditangkap di sebuah ruko di kawasan Candi Sidoarjo pada 15 Agustus 2024 lalu. Namun polisi baru merilis penangkapan tersebut pada Senin sore (26/8) setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

“Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada SW tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian didorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke area rahimnya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.

Tobing menambahkan, korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Pelaku juga memberi korban uang recehan dan permen agar diam.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Honda Beat

Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo. Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Tobing menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita meskipun seperti orang kesakitan.

BACA JUGA  Kapal Tangker Elisabeth Terbakar, 5 ABK Meninggal

Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya. Lalu ibu korban melihat di celana  anaknya itu masih ada darah. Ibu korban juga melihat di kemaluan anaknya ada luka kemerahan. Kemudian besok paginya saat korban buang air kecil juga merasa kesakitan sehingga tidak mau mandi.

Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, ibu korban melapor ke Polresta Sidoarjo. Hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas