Bawaslu Minta KPU Surakarta Buat Pengumuman Aturan Pilkada

BAWASLU Surakarta mendorong KPU setempat segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.

Dengan memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Penerbitan pengumuman sangat penting karena masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan.

Penerbitan aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum, “ kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, Sabtu (24/8).

Apalagi KPU Pusat  sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten, Jumat (23/8) tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA  Kapolda Jawa Tengah Pastikan Polisi Jaga Netralitas

Dalam surat tersebut lembaga pemilihan umum itu diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.

Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.

“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum,” tegasnya.

“Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi,” sambung dia.

Harapan Bawaslu Surakarta, jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya. (WID/S-01)

BACA JUGA  KPU RI Segera Terbitkan Edaran Pedomani Putusan MK

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan