Perempuan Asal Tabanan Laporkan Paman Samping Anaknya

SEORANG perempuan paruh baya bernama Ruri Manggarsari (40) asal Tabanan Bali tidak bisa bertemu anak kandungnya sendiri yang saat ini sudah berusia 12 tahun.

Saat ini anak semata wayangnya harus tinggal dengan paman sampingnya dan dipaksa berjualan nasi Jinggo untuk memenuhi uang belanja sekolah.

Karena dihalang-halangi untuk bertemu anak kandungnya, Ruri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan paman sampingnya yang tidak ada hubungan darah dengan bapak kandung anaknya ke Polda Bali.

Melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah atau Ipung, Ruri ingin memperjuangkan agar anak semata wayangnya kembali ke pelukannya.

Saat dikonfirmasi, Ruri menjelaskan jika pernikahan dengan suaminya bernama I Made Ada Widarta (48) berujung pada perceraian pada 2018.  Dalam putusan hakim, hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama.

“Sekalipun kami bercerai, namun hubungan kami tetap baik-baik saja. Tidak ada halangan apa pun kalau saya mau bertemu anak saya. Mantan suami juga tidak pernah melarang atau menghalangi saya untuk bertemu anak,” ujarnya.

BACA JUGA  Bikin Resah Warga Denpasar, Polda Bali Amankan Anggota Geng Gaza

Selama bercerai, anak memang tinggal bersama suami karena dia adalah anak laki satu-satunya dalam keluarga suami sebagai pewaris tunggal keluarga. Karena pertimbangan tersebut, maka Ruri tidak mempersoalkannya. Sebab masih ada bapak kandungnya.

Situasi mulai berubah ketika mantan suami meninggal pada 26 Mei 2024 lalu. Ruri tidak bisa lagi bertemu putra semata wayangnya. Berbagai upaya mediasi, melaporkan ke dua lembaga pemerintah seperti unit LPPA Tabanan, Kelian adat, semuanya tidak berhasil.

“Saya kuatir sebab anak saya tidak tinggal dengan keluarga kandung suami. Pengasuhnya hanya paman samping atau orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan mantan suami. Diduga kuat karena ini berhubungan dengan warisan keluarga yang sangat besar,” ujarnya.

“Dan terakhir saya dengan banyak aset atau warisan yang seharusnya hak anak saya juga hilang satu persatu. Namun itu tidak penting buat saya. Saya bisa membiayai sendiri anak saya, saya tanggung jawab masa depan anak saya. Sebab yang paling menyakitkan hati saya adalah anak saya disuruh jualan nasi Jinggo untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang masih SD. Sebagai ibu kandung saya tidak terima dan saya ingin agar anak saya kembali ke pangkuan saya karena bapak kandungnya sudah meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA  Waduh! Angka Gangguan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jabar Naik

Laporkan ke Polda

Sementara kuasa hukum Ruri, Siti Sapurah mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda. Pria yang dilaporkan adalah Nyoman Sadia, yang hanya sebagai paman samping putra Ruri.

“Laporan sudah diterima, tentu dengan tuduhan, terlapor yakni Nyoman Sadia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlakukan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak,” ungkapnya.

“Alasannya mengambil anak kliennya untuk mengasuh, karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya. Konselor anak ini menduga bahwa anak kandung klien kami ini akan dimasukkan ke dalam KK (Kartu keluarga) dari terlapor. Kami tahu maksud dan tujuan terlapor anaknya. Tapi biarlah pengadilan yang mengungkap akal bulus pria yang diklaim sebagai paman,” cetus Ipung.

BACA JUGA  Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

Ipung mengatakan jika kliennya sempat melapor ke dua lembaga sekaligus. Yang pertama ke Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Awalnya pihak dinas merespon baik laporan ini, tapi seiring berjalanya waktu malah tidak ada kabar.

Yang kedua, kliennya sempat melapor Women’s Crisis Center (WCV), tapi tidak juga ada hasil.  Bahkan dari WCC mengatakan sudah tidak usah diambil anak. Sebab sang anak baik-baik saja. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS