DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

IM57+ Institute menyikapi tindakan DPR RI yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024. Tindakan terburu-buru itu dituding sebagai bentuk korupsi legislasi.

“Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi,” kata  kata Ketua IM57+ Institute M Paswad Nugraha, Rabu (21/8).

Menurutnya  MK hadir untuk menjaga agar tidak adanya UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia menambahkan ketika MK memutuskan putusan mengenai ambang batas usia agar pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih demokratis.

Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik. Sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan RUU Pilkada dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut.

BACA JUGA  Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

Menurut Paswad, tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada. Misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden.

“Ini menunjukan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis. Sehingga menimbulkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Pasalnya, inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai reformasi. Sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita reformasi yang demokratis.

“Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” pungkasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Miliano Jonathans tidak Sabar Bela Timnas Indonesia

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemendagri Apungkan Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dan Tata Ruang Pantura

Kemendagri mendorong sinkronisasi rencana pembangunan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall) Pantai Utara Jawa dengan dokumen rencana tata ruang daerah. Langkah ini dilakukan Kemendagri untuk mengantisipasi potensi persoalan pemanfaatan ruang menjelang…

Kepala BKN Prof Zudan Tegaskan Visi-Misi Pemda Kotabaru Terwujud Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KORPRI yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, menegaskan bahwa keselarasan antara nilai dasar ASN BerAKHLAK dengan arah pembangunan daerah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

  • October 23, 2026
Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

  • October 23, 2026
Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung