TIM Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali mengintensifkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) sejak Jumat (9/8/2024).
Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, BAIS TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo, Selasa (13/8).
Pengawasan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Operasi pengawasan dilakukan oleh Tim Pora sebanyak dua sesi, siang dan malam.
Siang hari petugas menyasar pada restoran-restoran di Seminyak yang mempekerjakan WNA tanpa izin yang sesuai.
Kemudian di malam hari, pengawasan dilakukan di tempat hiburan dan klub malam di Canggu dan Seminyak.
Selama pengawasan yang dilakukan dalam dua sesi ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi-lokasi yang dipantau.
Selain itu, tidak ada indikasi bahwa WNA yang bekerja di tempat tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang melibatkan WNA kepada Tim Pora Provinsi Bali atau kantor Imigrasi terdekat.
Langkah tersebut untuk menjaga Bali tetap aman dan nyaman serta kondusif. (Aci/S-01)