Polisi Ringkus 3 Perusuh yang Merengut Korban Jiwa saat Pertunjukan Musik

POLISI meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran musik dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MJ, 25, dan W, 26. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.

Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni MMA, 19 tahun, asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya ZA, 41,, asal Desa Sentul. Ia memiting leher MMA dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis (1/8).

Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Pengaruh miras

Christian Tobing menyampaikan motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoged berlebihan. Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.

BACA JUGA  Bea Cukai Sita 2.940 Karton Minuman Alkohol Impor Ilegal

Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku. Bagi pelaku MJ dan W sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban A.F. mengakibatkan meninggal dunia dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap pelaku ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah untuk wilayah Kapanewon Gamping, Kamis (21/11). Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan sarana untuk…

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

PEMERINTAH Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Pendokumentasian Warisan Cagar Budaya bernama SIWA. Aplikasi ini melalui sistem direktori kebudayaan dengan menggunakan teknologi informasi serta meluncurkan Sistem Informasi Warisan Budaya (SIWA). Peluncuran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng