Polisi Ringkus 3 Perusuh yang Merengut Korban Jiwa saat Pertunjukan Musik

POLISI meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran musik dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MJ, 25, dan W, 26. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.

Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni MMA, 19 tahun, asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya ZA, 41,, asal Desa Sentul. Ia memiting leher MMA dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban.

BACA JUGA  Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis (1/8).

Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Pengaruh miras

Christian Tobing menyampaikan motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoged berlebihan. Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar 9 Pospam Amankan Kunker Presiden di Magelang

Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku. Bagi pelaku MJ dan W sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban A.F. mengakibatkan meninggal dunia dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap pelaku ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

Dimitry Ramadan

Related Posts

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

AKSI pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satunya dialami seorang pengunjung minimarket di kawasan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Motornya dicuri saat dia tengah berbelanja.…

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

PARA Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik farmasi PT Borwita Citra Prima di kawasan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

  • August 19, 2026
Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

  • August 19, 2026
Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

  • August 19, 2026
Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

  • August 19, 2026
Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

  • August 19, 2026
Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba