OJK Jateng Perkuat Permodalan Khusus BPR dan BPRS

  • Ekonomi
  • August 1, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus berupaya memperkuat permodalan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Upaya penguatan modal ini salah satunya lewat konsolidasi guna meningkatkan daya saing dan menambah kontribusi bagi perekonomian.

Menurut Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono, BPR memiliki peran penting dalam peningkatan ekonomi daerah sehingga BPR harus memiliki kemampuan memadai untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal.

“Ini terutama dalam menghadapi berbagai peluang baru khususnya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang  pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Sumarjono dalam Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024.

Dikendalikan PSP

Untuk itu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

BACA JUGA  OJK Gaet Kedutaan Australia Tingkatkan Kemitraan Perbankan

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau. Selain itu juga wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan.

Adapun batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-Pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik Pemda paling lama pada 30 April 2027.

BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan konsolidasi di atas wajib menyusun tindak lanjut konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan, dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada 30 Agustus 2024.

Penguatan tata kelola juga menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

BACA JUGA  OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

Miliki daya saing

Ketentuan ini mendorong BPR/BPRS agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” kata Sumarjono.

Kegiatan evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S.

Diharapkan, bisa menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Aman Sampai Lebaran

OJK meminta pemegang saham, pengurus dan seluruh stakeholders BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.

“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Logistik Layani 2 Juta Angkutan Ritel Hingga Juli

KAI Logistik mencatatkan pertumbuhan positif pada bisnis angkutan ritel melalui KAI Logistik Express sepanjang 2026. Hingga Juli 2026, layanan KAI Logistik Express telah melayani lebih dari 2 juta kiriman paket…

Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

HOLDING BUMN sektor aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney turut berpartisipasi dalam ASTINDO Travel Fair (ATF) 2026 di Mal Pakuwon, Surabaya pada 20-23 Agustus 2026. Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus