Aktivis Lintas Agama Jateng Tolak Kepengurusan FKUB

SEJUMLAH aktivis lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Kebangsaan Watugong menyampaikan surat penolakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Mereka mendesak pj gubernur mencabut/membatalkan SK Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jateng periode 2024-2029.

‘’Hari ini kami kirimkan surat penolakan kepada Pj Gubernur Tengah. Ini surat kami yang kelima kepada gubernur. Kami beri waktu 10 hari untuk menangggapi tuntutan kami ini. Jika tidak, surat gugatan resmi ke PTUN Semarang, segera kami masukkan,’’ tegas Naufal Sebastian, juru bicara Tim Advokasi Gerbang Watugong kepada pers di Semarang, Selasa (23/7).

Naufal mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari 8 tokoh lintas agama di antaranya Prof Suparman Syukur (Ketua FKUB Jateng 2019-2024), yang menolak SK pelantikan FKUB Jateng 2024-2029.

BACA JUGA  12 Kapal Perikanan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan

Alasannya prosesnya dinilai tidak independen. Yakni adanya intervensi dari pemerintah, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng.

“Temuan kami menyebutkan, Badan Kesbangpol mengirim surat kepada lembaga tertentu yang sudah ditunjuk agar mengirimkan perwakilannya untuk ikut rapat pembentukan pengurus. Bahkan rapat dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Jateng,” ujar Naufal.

Kesbangpol Tunjuk Anggota FKUB

Kesbangpol hanya menunjuk MUI untuk mewakili unsur Islam. Tak ada wakil dari NU dan Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar, yang diundang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam rapat pembentukan yang dinilai tidak fair itulah, sebanyak 21 pengurus FKUB Jateng terpilih telah dilantik oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur, pada 24 Juni lalu.

BACA JUGA  340 Peserta Ikuti Seleksi Program Magang ke Jepang

“Kenapa kami sampaikan keberatan lagi? Karena yang pertama SK-nya sudah terbit. Kami berencana akan melakukan gugatan ke PT UN atas SK tersebut. Sebagai syarat, formil masuknya gugatan harus ada keberatan. Jadi ini adalah langkah pertama kami. Kalau kemudian tidak ditanggapi, tentu dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Naufal.

Naufal menyebutkan, sebelumnya sudah menyampaikan keberatan kepada gubernur dan Kesbangpol agar tidak menerbitkan SK.

‘’Karena kami anggap bermasalah. Kami minta agar prosesnya ditinjau kembali. Diulang supaya lebih partisipatif dan masyarakat bisa terlibat. Tapi ternyata apa? Ternyata meskipun kami sudah sampaikan keberatan, sudah kami somasi, tapi SK itu tetap terbit,’’ tukasnya.

BACA JUGA  Inilah 10 Tokoh Prestasi Jawa Tengah Versi Paguyuban Wartawan

Pihaknya  sangat mengharapkan Jawa Tengah bisa menjadi contoh pembentukan FKUB itu betul-betul partisipatif dan kemudian mewadai kemajemukan dari setiap agama. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak