
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yang diadakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7).
Rapat dihadiri 10 penjabat gubernur dari Sulawesi dan Kalimantan. Serta menjadi wadah bagi KPK untuk menekankan peran penting APIP dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat daerah.
Johanis Tanak menekankan pentingnya peran APIP dalam pencegahan korupsi di daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat peran APIP dan memanfaatkannya secara maksimal.
“Upaya pencegahan korupsi melalui APIP ini harus dilakukan setiap Pemda karena langkah ini sangat efektif,” tegasnya.
APIP diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan bersih.
“Jika ada tata kelola keuangan pemerintahan yang tidak benar, APIP akan menegur dan memberi kesempatan 10 hari untuk perbaikan,” jelas Johanis.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak segan-segan menindak pimpinan atau kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi.
“Jika tidak ada perbaikan, barulah temuan itu diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
KPK selalu memonitor segala tindak korupsi di daerah dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi korupsi.
Sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi, delapan kepala daerah atau penjabat gubernur yang hadir dalam acara tersebut membacakan komitmen untuk penguatan peran APIP.
Diharapkan dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara KPK dan pemerintah daerah, pemberantasan korupsi di Sulawesi dan Kalimantan dapat tercapai. Serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Erlin/S-01)







