
SEORANG mahasiwa di Solo, Arkan Wahyu (22) mempersoalkan persyaratan umur untuk kontestasi Pilkada dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arkan menggugat digugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Langkah ini terkesan ingin menghalangi Kaesang Pangarep, Ketum PSI yang ingin maju dalam Pilgub, dengan sasaran Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jateng. Ia sudah dapat lampu hijau dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei lalu.
“Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Walikota dulu,” tukas Arif Sahudi SH, MH, koordinator kuasa hukum Arkan dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka ) kepada Mimbar Nusantara, di Solo, Senin (15/7).
Arkan tidak seorang diri sebagai pemohon. Ada juga Sigit N Sudibyanto SH yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng dengan pengajuan gugatan Pasal 7 ayat (2) hurif e UU 10/2016 ini.
“Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang. Dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi,” ucap Sigit Nugroho Sudibyanto berusia 44 tahun.
Uji Materi MK
Dalam permohonan uji materi ke MK secara terpisah, baik Arkan maupun Sigit, sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nokor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur
Serta 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
Menurut Arkan dan Sigit, bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, telah menimbulkan multi tafsir.
Akibatnya para tokoh parpol mendukung seseorang untuk menjadi calon gubernur, yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
Arif mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan uji materi yang diajukan Arkan kepada MK pada 12 Juli lalu. Sementara judicial review Sigit Nugroho D Subyanto pada 15 Juli.
” Harapan kami, gugatan kedua klien kami secara terpisah tentang batas usia pada Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati atau walikota dikabulkan MK,” tegas Arif. (WID/S-01)









