Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

PEMERINTAH Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penataan administrasi, kepastian hukum kepemilikan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset menjadi sejumlah aspek yang hendak diperkuat melalui regulasi tersebut.

Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai, Bupati Sergai Darma Wijaya menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepastian hukum

Jawaban pemerintah tersebut disampaikan Bupati Darma Wijaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (4/11).

BACA JUGA  Pengelola Parkir di Pasar Cipanas Pastikan Bekerja Profesional

Dalam jawaban tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administrasi. Aset yang dimiliki pemerintah daerah juga perlu memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Di antaranya, penertiban administrasi, percepatan sertifikasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan aset, serta penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, dan pengamanan hukum terhadap aset daerah. Penyelesaian dokumen kepemilikan juga diupayakan secara bertahap guna memberikan kepastian hukum atas barang milik pemerintah daerah.

BACA JUGA  Dongkrak Wisata Solo, Kadin Perkenalkan Paket Heli Tour

“Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan,” jelas Sekdakab saat membacakan jawaban pemerintah.

Kas umum daerah

Lebih lanjut dijelaskan, proses penyewaan diawali dengan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, pihak penyewa melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem informasi pengelolaan aset. Saat ini, penatausahaan barang milik daerah telah didukung aplikasi SIMDA BMD. Ke depan, sistem tersebut akan terus disempurnakan melalui pengembangan dan integrasi untuk mendukung implementasi e-BMD, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat tertib administrasi.

BACA JUGA  Realisasi PAD Sleman Capai 98,71% dari Target

Selain persoalan administrasi dan sistem informasi, peningkatan kapasitas aparatur pengelola barang milik daerah juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah akan memperkuat pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan perda tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan dukungan sekaligus menyampaikan sejumlah catatan mengenai penataan dan optimalisasi aset daerah. (Apl/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

POLRESTA bersama Disnaker Sidoarjo berupaya memperluas akses ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poluran). Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra saat…

Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

PEMERINTAH Kabupaten Bandung mendorong penguatan sinergi lintas sektor dan lintas daerah dalam penanganan banjir. Bupati Dadang Supriatna meminta seluruh instansi terkait menyusun rencana aksi bersama, memperjelas pembagian kewenangan, serta menyiapkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

  • November 5, 2026
Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

  • November 5, 2026
Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

  • November 5, 2026
Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,89%, Tertinggi di Pulau Jawa

  • November 5, 2026
Ekonomi Jabar Tumbuh 5,89%, Tertinggi di Pulau Jawa

Karantina Jateng Gagalkan Pengiriman 3.287 Burung tanpa Dokumen

  • November 5, 2026
Karantina Jateng Gagalkan Pengiriman 3.287 Burung tanpa Dokumen