
BADAN Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pemetaan risiko operasional di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jawa untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dan hambatan pelayanan karantina.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Regional Jawa di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Semarang, pada 9–13 Oktober 2026.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, pengelolaan risiko harus mengutamakan pencegahan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan yang telah terjadi.
Pemetaan risiko juga diperlukan agar penggunaan sumber daya lebih efektif dan kualitas pelayanan karantina tetap terjaga.
Identifikasi masalah
Dalam kegiatan tersebut, setiap UPT mengidentifikasi potensi masalah, menyusun langkah mitigasi, serta menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat risiko.
Pemetaan mencakup pelaku usaha, jenis komoditas, negara atau daerah asal, tindakan karantina, hingga aspek pengawasan dan pengendalian.
Karding menegaskan, pendekatan berbasis risiko memungkinkan pengawasan difokuskan pada komoditas, pelaku usaha, dan jalur yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Samakan pemahaman
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antar-UPT dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
Barantin berharap penguatan SPIP Terintegrasi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan sumber daya hayati sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Htm/A-01)







