
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dalam mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Meereka bahkan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto.
Ketersediaan stok
Di sisi lain, Pertamina memastikan bahwa ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman. Ketahanan stok Pertalite mencapai 6,7 kali lipat dari konsumsi normal harian, Biosolar mencapai 16,3 kali lipat, dan LPG mencapai 3,5 kali lipat konsumsi normal harian.
“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” tambah Drestanto.
Berbagai modus penyalahgunaan, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu distribusi energi. Praktik tersebut juga dapat mengurangi ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Sebagai bagian dari komitmen pengawasan, Pertamina secara konsisten melakukan pemantauan terhadap lembaga penyalur serta memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah diberikan sanksi sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum
Pertamina juga terus mendukung proses hukum yang berjalan serta implementasi kebijakan Pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai dengan ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, pangkalan LPG, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi energi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, maupun pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Pertamina di Pertamina Call Center 135.
Pertamina mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap aman, tertib, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak. (Htm/A-01)






