Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi Sasar Sepeda Motor Listrik

UNTUK mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7),  menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian, selama di jalan raya.

Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jabar Kampanyekan Motor Listrik

Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.

Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik  hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah sekaligus juga untuk kebaikan warga pengguna, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Menggunakan telepon selular saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
4. Melebihi batas kecepatan normal
5. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu. (Sal/N-01)

BACA JUGA  Aparat Gabungan Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Jambi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Korban Dokter PA Bertambah, Wagub Minta Korban Lain Lapor

KORBAN dokter PA bertambah dua orang yang telah melaporkan ke polisi. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan meminta korban lain untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Pemerintah Provinsi Jawa…

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berimbas Positif Untuk PAD

PEMUTIHAN  pajak kendaraan bermotor dan tunggakannya berimbas positif pada  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak digulirkannya program tersebut, pada 8-10 April, sebesar Rp28…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Dokter PA Bertambah, Wagub Minta Korban Lain Lapor

  • April 11, 2025
Korban Dokter PA Bertambah, Wagub Minta Korban Lain Lapor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berimbas Positif Untuk PAD

  • April 11, 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berimbas Positif Untuk PAD

Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21% Saat Idul Fitri

  • April 11, 2025
Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21% Saat Idul Fitri

Bunda Arsaningsih Gelar Meditasi di KBRI Brussels

  • April 11, 2025
Bunda Arsaningsih Gelar Meditasi di KBRI Brussels