Kado Indah 25 Tahun Pernikahan Pasangan Andi Omara-Herliana adalah Jadi Guru Besar FH UGM

PENGUKUHAN Guru Besar menjadi momen istimewa bagi Prof. Andy Omara, Ph.D., dan Prof. Herliana, Ph.D. Pasalnya, pasangan suami istri dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu dikukuhkan sebagai guru besar secara bersamaan, tepat pada peringatan 25 tahun usia pernikahan mereka.

“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan,” ungkap Prof. Andy dalam pidato pengukuhannya yang digelar Selasa di Balai Senat UGM.

Prof. Andy Omara turut menyampaikan terima kasih kepada sang istri, Herliana, atas dukungan yang diberikan sepanjang perjalanan hidup dan karier akademiknya.

Imam sekaligus teman

Di sisi lain, Herliana menyebut sang suami sebagai imam dalam keluarga sekaligus pasangan yang memberinya ruang untuk berkembang. “Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya utuk saya tumbuh dan membangiun karier, terima kasih karena tidak pernah membatasi saya melangkah sejauh apapun,” katanya.

“Kita tidak hanya dipertemukan sebagai pasangandalam perkawinan, tetapi juga disatukan dalam perjalan menuntut ilmu dan membangun pengabdian. yang terpenting bukanlah seberapa cepat mencapai tujuan, melainkan, seberapa kuat kita bertahan, seberapa teguh kita terus melangkah dan seberapa besar kemauan kita untuk tidak menyerah,” sambungnya.

BACA JUGA  Kerbau Dapat Mendukung Kemandirian Pangan

“Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apapun, tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan,” ungkapnya

Sengketa di sektor energi

Sementara dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi, Herliana membahas pentingnya kesiapan Indonesia dalam menangani sengketa di sektor energi melalui arbitrase.

Menurutnya, proyek energi melibatkan investasi besar, teknologi kompleks, waktu pengerjaan panjang, serta banyak pihak sehingga berpotensi memunculkan sengketa yang tidak sederhana.

Arbitrase dapat menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, keberadaan aturan dan lembaga arbitrase saja belum cukup. Indonesia juga perlu membangun kepercayaan pelaku usaha melalui penerapan hukum yang konsisten, keahlian khusus dalam menangani sengketa energi, prosedur yang sesuai, serta kelembagaan yang mendukung.

BACA JUGA  100 Guru Besar UGM: Elite Politik Harus Dengar Suara Rakyat

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa di Indonesia dan mengurangi kebutuhan untuk menyelesaikannya di luar negeri.

Tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional

Prof. Andy Omara melalui pidato berjudul Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan undang-undang di bidang energi tetap sesuai dengan konstitusi. Ia membahas bagaimana pengujian undang-undang dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar kebijakan energi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Menurut Andy, pengelolaan energi berkaitan dengan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, undang-undang di bidang energi perlu memperhatikan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat.

Melalui pengujian undang-undang, MK dapat membatalkan ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi atau memberikan batasan mengenai cara suatu aturan harus dimaknai. Putusan tersebut turut memengaruhi arah kebijakan energi dan menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan berikutnya.

Kajian Herliana dan Andy memperlihatkan dua sisi penting dalam pengelolaan sektor energi. Di satu sisi, Indonesia perlu memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Di sisi lain, kebijakan energi juga harus tetap berada dalam batas-batas konstitusi agar pengelolaan sumber daya alam memperhatikan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

548 Guru Besar Aktif UGM

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyampaikan bahwa Prof. Andy Omara dan Prof. Herliana merupakan bagian dari 548 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, keduanya juga termasuk dalam 21 guru besar aktif dari total 32 guru besar yang dimiliki fakultas tersebut.

Pengukuhan ini menambah kontribusi akademik FH UGM melalui pengembangan kajian hukum tata negara dan hukum arbitrase, khususnya dalam menjawab persoalan hukum di sektor energi.

Bertepatan dengan 25 tahun perjalanan rumah tangga mereka, pencapaian tersebut juga menandai perjalanan Prof. Andy dan Prof. Herliana dalam mengembangkan keilmuan serta berkontribusi bagi dunia akademik. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

UII Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk para Lansia

PENYAKIT tidak menular (PTM) merupakan penyebab kematian utama pada lanjut usia. Estimasi global menunjukkan 26,2% penduduk berusia di atas 18 tahun memiliki tekanan darah meningkat, 8,5% memiliki kadar glukosa darah…

Bantu Atasi Kekeringan, UGM Bikin 11 Sumur Bor di Purworejo

GUNA membantu para petani di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah agar tetap dapat melakukan aktivitas pada musim tanam III, Universitas Gadjah Mada melalui Sekolah Pascasarjana bekerja sama dengan Muda Ganesha, alumni…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Siaga TBC, Sekda Jateng Dorong Percepatan Eliminasi

  • October 13, 2026
Siaga TBC, Sekda Jateng Dorong Percepatan Eliminasi

Kado Indah 25 Tahun Pernikahan Pasangan Andi Omara-Herliana adalah Jadi Guru Besar FH UGM

  • October 13, 2026
Kado Indah 25 Tahun Pernikahan Pasangan Andi Omara-Herliana adalah Jadi Guru Besar FH UGM

UII Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk para Lansia

  • October 13, 2026
UII Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk para Lansia

Bantu Atasi Kekeringan, UGM Bikin 11 Sumur Bor di Purworejo

  • October 13, 2026
Bantu Atasi Kekeringan, UGM Bikin 11 Sumur Bor di Purworejo

Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV, Bupati Sleman Harap Bisa Percepat Pembangunan

  • October 13, 2026
Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV, Bupati Sleman Harap Bisa Percepat Pembangunan

Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Laporkan Judi dan Narkoba

  • October 13, 2026
Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Laporkan Judi dan Narkoba