
SETELAH memeriksa lebih dari 20 saksi dan keterangan dari Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya menahan dua petinggi BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial DS dan AY.
Para saksi yang diperiksa, selain kalangan karyawan BUKP itu sendiri juga nasabah, Pemda DIY serta Bank BPD DIY selaku pembina teknis.
Penyidik juga memeriksa tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara dan ahli perhitungan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan, penahanan ini bersamaan dengan perubahan status kedua orang yang sebelumnya adalah saksi, dan mulai Selasa (29/9) dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan DS dan AY sebagai tersangka korupsi pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” kata Langgeng di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta.
Dijebloskan ke Lapas Wirogunan
Penetapan tersangka, ujarnya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 dan TAP- 574/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026. Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka kemudian dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Keduanya kemudian ditahan di Rutan Wirogunan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-2209/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 untuk Tersangka DS dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-2213/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 untuk Tersangka AY.
“Malam ini juga langsung kita tahan di Lapas kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan,” jelasnya.
Menurut Langgeng, para tersangka melakukan menggerogoti keuangan BUKP tersebut pada periode tahun 2016 hingga 2022.
Kerugian negara
Dari hasil audit inspektorat DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tanggal 27 Juli 2026, jelasnya ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834.
Langgeng mengemukakan penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta melakukan penyitaan uang sejumlah Rp100 juta.
Dalam kasus tersebut, DS selaku pemegang kas telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan. Pengelolaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, perbuatan tersangka DS diketahui oleh tersangka AY selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo.
“Tersangka AY juga melakukan persetujuan terhadap laporan keuangan harian, minggunan dan bulanan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuat oleh tersangka DS selaku pemegang kas guna pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan oleh Pembina teknis dari BPD DIY dan Pemrov DIY,” jelasnya.
Neraca keuangan
Ia menyebutkan modusnya, seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem.
Dikatakan kedua tersangka dikenai primair pasal 603 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang (UU) Hukum Pidana juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18,” katanya. (AGT/M-01)







