Enam Perusahaan di Kalimantan Diberi Sanksi Terkait Karhutla

SEBANYAK enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu menyusul ditemukannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.

“Ada lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda.

Menurutnya, keenam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Datsatgas Minta Korporasi, Migas dan HTI Aktif Bantu Atasi Karhutla

Benahi sistem

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).

Ardi menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu.

Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.

BACA JUGA  Menhut-Kapolri Ungkap Keberhasilan Tekan Karhutla 2025

“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Terbuka peluang pidana

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan.

Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. (*/M-01)

Related Posts

Perundungan di Asrama Tel-U Berujung Sanksi Akademik dan Administratif

TELKOM University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa terkait kasus dugaan perundungan di asrama putra yang terjadi pada Jumat (9/10). Sementara itu, pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih…

Bezzecchi Pimpin Dominasi Aprilia di Sirkuit Mandalika

PEMBALAP Aprilia Racing Marco Bezzecchi sukses memenangi MotoGP Indonesia 2026. Bezzecchi menyelesaikan balapan sepanjang 27 lap dengan catatan waktu 40 menit 46,582 detik. Ia unggul 4,260 detik atas pembalap Trackhouse…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Zelensky Tampik Desakan Trump Agar Mengundurkan Diri

  • October 12, 2026
Zelensky Tampik Desakan Trump Agar Mengundurkan Diri

PSSI Kecam Keras Penyerangan Tim Persib U-18, Sanksi Berat bagi Pelaku

  • October 12, 2026
PSSI Kecam Keras Penyerangan Tim Persib U-18, Sanksi Berat  bagi Pelaku

Walkot Bandung Kecam Penyerangan Rombongan Persib U-18

  • October 12, 2026
Walkot Bandung Kecam Penyerangan Rombongan Persib U-18

UAD Yogyakarta Mulai Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru

  • October 12, 2026
UAD Yogyakarta Mulai Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru

KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

  • October 12, 2026
KA Putri Deli Layani 970 Ribu Pelanggan, Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut

Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

  • October 12, 2026
Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan