
SENAT Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menetapkan tiga Calon Rektor Periode 2026-2030 di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Rektorat. Ketiga Calon Rektor tersebut ditetapkan setelah melalui tahap penyaringan dari lima Bakal Calon Rektor yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ketiganya adalah Prof. Ir. Ridho Kresna Wattimena, M.T., Ph.D., Dr. Dra. Machya Astuti Dewi, M.Si., dan Dr. Awang Hendrianto Pratomo, S.T., M.T. Proses pemilihan diikuti oleh 31 Anggota Senat UPN
Ketua Senat UPN, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nurcholis, M.Agr., menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemilihan tersebut dilakukan secara demokratis dengan melibatkan 31 Senat Universitas yang memiliki hak suara.
“Kami berharap tiga Calon Rektor yang telah ditetapkan dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan membawa visi, misi dan gagasan terbaik untuk kemajuan UPN,” ujar Ketua Senat melalui keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, Rabu.
Hasil kesepakatan
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno, M.T., mengatakan bahwa hasil perhitungan suara telah disepakati sebagai hasil yang final dan sah, yang dituangkan dalam berita acara.
“Hasil perhitungan telah disepakati sebagai hasil yang final dan sah oleh seluruh Senat Universitas,” tutur Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Kelima balon rektor itu menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja dalam Sidang Terbuka Senat yang dihadiri total 51 peserta, terdiri dari 31 Senat Universitas, 13 perwakilan tenaga kependidikan (tendik), dan 7 perwakilan BEM Universitas dan Fakultas. Selain itu, sebanyak 7 Panitia Pemilihan Rektor dan 21 Sekretariat turut menyukseskan pelaksanaan kegiatan ini.
Selama 15 menit, para Balon Rektor memaparkan Visi, Misi dan Program Kerja sesuai dengan nomor urut yang diperoleh melalui undian. Selanjutnya, mereka menjawab pertanyaan dari Senat Universitas, perwakilan tendik, dan perwakilan mahasiswa selama 25 menit.
Sidang tertutup
Agenda kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tertutup Senat dengan agenda Penyaringan Calon Rektor. Sebanyak 31 Senat Universitas menggunakan hak suaranya untuk memilih satu Calon Rektor. Hasil penyaringan tersebut menetapkan tiga Calon Rektor yang berhak melanjutkan ke Tahap Pemilihan.
Senat Universitas telah menyerahkan tiga nama Calon Rektor kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada 18 Agustus 2026, usai prosesi pemilihan. (AGT/M-01)







