Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.

Polda DIY kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 32  orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH(55).

Konstruksi hukum

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan,  mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, ungkapnya.

Beri perlindungan

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan Polda DIY menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Polda DIY menggelar Gerakan Pasar Murah di halaman Mapolda DIY pada Selasa. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB…

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

KEDEPUTIAN Bidang Penghimpunn Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yayasan Harika untuk Kemanusiaan dan Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengajak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam