Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret dugaan ketidakhadiran seorang pegawai berinisial IS.

Ia disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan.

Kasus ini mencuat setelah media menelusuri informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam diskusi warganet, penanganan terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara dibandingkan satu sama lain.

Dugaan perselingkuhan

Seorang ASN UPTD Perindag Siborong-borong yang diberhentikan turut dikaitkan dengan kasus yang sebelumnya melibatkan dua ASN BKPSDM berinisial I.S dan J.S yang sempat menjadi sorotan akibat dugaan perselingkuhan. Saat itu, keduanya diketahui hanya dijatuhi sanksi berupa pemindahan tempat bertugas.

Di tengah kasus tersebut, muncul informasi bahwa I.S diduga jarang, bahkan tidak pernah, melaksanakan tugas sejak ditempatkan di Kantor Camat Parmonangan. Untuk memastikan kabar itu, media meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA  ASN Bali Diminta Jadi Pelopor Penggunaan Kendaraan Listrik

Camat Parmonangan, Yanto Lumban Tobing, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/8/2026), membenarkan bahwa I.S belum pernah hadir sejak penempatan resminya di kantor kecamatan.

“Memang benar. Sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Yanto.

Lapor ke BKPSDM

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Ia mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara agar dugaan ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai kewenangan.

“Saya sudah membuat surat laporan mengenai ketidakhadirannya kepada BKPSDM Tapanuli Utara agar menjadi perhatian Kepala BKPSDM maupun kepala daerah terhadap ASN yang tidak hadir menjalankan tugas sebagai abdi negara,” katanya.

Laporan dari Camat Parmonangan itu telah diterima BKPSDM. Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa instansinya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan.

BACA JUGA  252 Polisi dan ASN Polri Polda DIY Naik Pangkat

Lakukan pemanggilan

Jenri menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil I.S guna memberikan klarifikasi atas dugaan tidak masuk kerja sejak dipindahkan dari BKPSDM ke Kantor Camat Parmonangan.

“Camat Parmonangan memang telah membuat laporan mengenai salah satu ASN atas nama I.S yang disebut sejak dipindahkan ke sana tidak pernah masuk kantor. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Di sisi lain, BKPSDM menyampaikan bahwa kondisi berbeda terjadi pada ASN berinisial J.S yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan informasi yang diterima dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, J.S disebut tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Informasi dari Plt Kepala Dinas PMD menyebutkan J.S tetap hadir bekerja dan tidak pernah meninggalkan jam kantor,” kata Jenri.

Keterangan media

Jenri juga mengungkapkan bahwa BKPSDM memperoleh informasi dari sejumlah media yang menyebut I.S dan J.S masih kerap terlihat bertemu di salah satu toko di kawasan Tarutung. Namun, ia menegaskan informasi tersebut hanya berasal dari keterangan media dan bukan merupakan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan BKPSDM.

BACA JUGA  Sarung Batik untuk ASN Jateng Dongkrak UMKM

Secara normatif, setiap aparatur sipil negara diwajibkan menjalankan tugas kedinasan serta mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penanganannya harus melalui proses pemeriksaan sebelum pejabat berwenang menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini disusun, BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara masih menunggu proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN berinisial I.S sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan Camat Parmonangan. (HP)

Dyah Soekasto

Related Posts

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merayakan ulang tahun ke-50 Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan memberikan santunan anak yatim, Jumat (7/8/2026). Pada momen itu juga digelar doa…

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

PEMERINTAH Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di depan gedung padel. Selain menyegel videotron pemkot juga membekukan sementara proses…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN