Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019.

Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo, menjelaskan terpidana bernama Frangki Mokoginta merupakan terpidana perkara pidana yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Langgeng, Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memutuskan terdakwa Frenky Mokoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat zina, karena itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini, ujarnnya telah berkekuatan hukum yang tetap atau inkracht. Namun saat akan dieksekusi, Frangki telah melarikan diri dan kemudian sulit ditemukan. “Saat dalam pemeriksaan pengadilan, Frangki tidak ditahan,” katanya

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan

Kronologis kasus

Menyinggung kasusnya, Langgeng mengungkapkan, kasusnya bermula dari perkenalan Frangki dengan seorang perempuan bernama Nita Sivana dan akhirnya keduanya berpacaran.

“Pada November 2014, Nita meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,” jelas Langgeng.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa dan Nita telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi perzinahan tersebut akhirnya terbongkar pada Selasa, 26 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB. Pasangan itu digerebek oleh Rahmat KA yang tidak lain adalah suami sah Nita.

Ajukan banding

Rahmat kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan kemudian diproses secara hukum. Dalam proses di PN Yogyakarta, Frangki dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut ia kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Yogyakarta.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejati DIY Tangkap Mantan Komisaris PT BLB

Setelah buron selama beberapa tahun, akhirnya tim gabungan tersebut berhasil mengendus keberadaan Frangki di rumahnya di Kawasan Palagan, Sleman. “Frangki ditangkap dan kemudian dibawa ke Kejati yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Yogyakarta untuk dieksekusi,” kata Langgeng. (AGT/M-01)

Related Posts

Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya memutuskan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitas. Sebelumnya diberitakan Jule  ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan…

  • Hukum
  • September 20, 2026
Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Penindakan dilakukan secara presisi dengan melihat apakah pelanggaran masuk ranah administratif…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas  Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

  • September 21, 2026
Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

  • September 21, 2026
UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

  • September 21, 2026
Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang

  • September 21, 2026
Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang