
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan.
Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang saat ini menghadapi pembatasan kuota, sekaligus menjawab tantangan timbunan sampah Kota Bandung yang mencapai sekitar 1.511 ton per hari.
Ketua Tim Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Syahriani mengungkapkan pembatasan kuota di TPA Sarimukti, harus menjadi momentum perubahan dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung. Paradigma lama yang bertumpu pada pola kumpul, angkut, buang sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan perkotaan.
“Pembatasan kuota TPA Sarimukti harus menjadi momentum perubahan. Kota Bandung tidak bisa lagi bergantung pada pola lama ‘kumpul, angkut, buang’. Ke depan, sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya melalui pengelolaan di tingkat rumah tangga dan kewilayahan,” paparnya.
Lebih dekat dengan masyarakat
Menurut Syahriani, sebagai bagian dari transformasi tersebut, Pemkot Bandung tengah menginventarisasi calon lokasi pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah di berbagai wilayah.
Program ini dirancang untuk menghadirkan fasilitas pengolahan yang lebih dekat dengan masyarakat sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah juga didukung oleh berbagai pihak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), tengah menyiapkan bantuan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang saat ini masih dalam tahap uji coba efektivitas, sementara Mabes TNI AD juga memberikan dukungan rencana bantuan mesin pengolahan sampah.
“Jadi pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah bukan sekadar menambah infrastruktur, tetapi membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Harapannya, setiap wilayah mampu mengolah sebagian besar sampahnya sendiri sehingga hanya residu yang dikirim ke TPA,” jelasnya.
Perpanjang umur TPA Sarimukti
Melalui penambahan fasilitas tersebut, Pemkot Bandung lanjut Syahriani menargetkan pengurangan sampah sebesar 125 hingga 250 ton per hari.
Pengurangan ini diharapkan mampu memperpanjang umur layanan TPA Sarimukti sekaligus menekan risiko penumpukan sampah akibat keterbatasan kapasitas. Untuk mencapai target tersebut, DLH menerapkan pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Sampah organik akan diolah menjadi kompos maupun melalui teknologi pengolahan organik lainnya, sampah anorganik bernilai ekonomi akan diarahkan ke jalur daur ulang melalui bank sampah dan mitra pengelola, sedangkan sampah anorganik bernilai rendah akan diolah menjadi bahan bakar alternatif melalui teknologi RDF.
“Kami menargetkan pengurangan sampah sebesar 125 hingga 250 ton per hari. Namun, keberhasilan target ini tidak hanya bergantung pada teknologi seperti RDF, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber,” paparnya.
Proses verifikasi
DLH sebut Syahriani, juga memastikan seluruh calon lokasi pembangunan akan melalui proses verifikasi teknis dan sosial. Lokasi harus memenuhi persyaratan seperti luas lahan yang memadai, akses kendaraan operasional, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun fasilitas publik di sekitarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung seluruh upaya percepatan penanganan sampah di Kota Bandung melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“DPRD Kota Bandung memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program penanganan sampah. Melalui fungsi pengawasan, kami terus memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Bergantung masyarakat
Nunung menilai, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas maupun teknologi, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat.
Jadi sehebat apa pun teknologi yang dimiliki pemerintah, keberhasilan pengelolaan sampah tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat.
Penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen, mulai dari pemerintah, DPRD, dunia usaha, komunitas, hingga warga. (zahra/D-01)








