
TIM gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus romansa (love scamming) yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria, serta satu warga negara Indonesia (WNI). Jaringan itu diketahui telah mengelabui puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi dan pertukaran informasi intelijen yang kuat antarinstansi.
”Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing serta memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara otomatis,” ujar Novianto dalam keterangannya, Senin (22/6).
Pengintaian di Apartemen Puncak Dharmahusada

Pengungkapan bermula dari pengintaian petugas di Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya. Di lokasi tersebut petugas mengamankan tiga WNA, yakni CEM dan CKN keduanya warga Nigeria dan YVA warga Pantai Gading.
Di apartemen tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, kartu SIM, dan data kontak yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan meringkus KKP, seorang WNA asal Ghana yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator jaringan. KKP ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Identitas palsu

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Arianto menjelaskan, para pelaku menggunakan identitas palsu di media sosial untuk mendekati korban. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku berjanji akan mengirimkan hadiah mewah dari luar negeri.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran. YVA bertugas mencari dan membangun komunikasi dengan korban. KKP berperan sebagai penyedia rekening dan menyamar sebagai petugas pengiriman barang/hadiah. Sementara LNH (WNI) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengumpul dan pemilik rekening penampung uang korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian mencatat sedikitnya ada 35 orang yang menjadi korban dari sindikat ini. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Dari total korban tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya berdomisili di Jawa Timur, dengan nominal kerugian yang bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta per orang.
Overstay

Selain terjerat tindak pidana siber, para WNA tersebut juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat berupa penyalahgunaan izin tinggal dan masa tinggal yang habis (overstay).
KKP pemegang ITAS Investor yang telah kedaluwarsa sejak November 2024, dengan total overstay selama 579 hari. CKN melakukan overstay selama 885 hari dan CEM melakukan overstay selama 35 hari.
Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan, petugas juga menemukan barang yang diduga kuat sebagai narkotika. Atas temuan pidana umum dan narkotika ini, Kantor Imigrasi Surabaya telah melimpahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejahatan lintas negara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga instrumen penting dalam mendeteksi kejahatan lintas negara.
Langkah tegas ini, lanjut Agus, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menegakkan hukum keimigrasian secara profesional demi menjaga keamanan masyarakat. (OTW/M-01)






