
PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite berdasarkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) No 29 Tahun 2026 yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Susunan anggota komite
Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung adalah Menko IPK dengan Wakil Ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite itu juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN. (*/N-01)








