
KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural.
Ketiga orang yang digagalkan keberangkatannya itu berinisial HWFR (43), AJ (48), dan DAJ (33). Mereka akan meninggalkan Indonesia melalui YIA menuju Singapura menggunakan penerbangan Scoot TR249.
Namun mereka gagal berangkat setelah petugas Imigrasi YIA menghentikan mereka sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional. HWFR berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, sementara DAJ berasal dari Tangerang.
Sempat coba jalur laut
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam menjelaskan hasil pemeriksaan mengindikasikan ketiganya diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
Dikatakan, berdasarkan penelusuran melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, petugas menemukan kelompok ini sebelumnya telah mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7.
Namun imbuhya, upaya tersebut gagal. Meski gagal, ketiganya tidak menyerah dan kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih YIA sebagai titik keberangkatan.
Akan tetapi, jelas Tedy, identitas mereka telah lebih dahulu terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Indikator pengawasan tertinggi
Dikatakan kecurigaan petugas semakin menguat saat paspor HWFR dan AJ dipindai. Sistem, katanya menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, yaitu indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang terindikasi sebagai calon jamaah haji nonprosedural.
Ia menyebutkan, ketidaksesuaian antara keterangan tujuan perjalanan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan ketiganya.
Imigrasi Yogyakarta mencatat hingga 13 Mei 2026, sudah enam orang penumpang yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara YIA karena diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur nonprosedural.
Perlindungan terhadap WNI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membenarkan tindakan penundaan keberangkatan tersebut. Menurut dia langkah itu merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
“Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” ujar Tedy Riyandi.
Ia menegaskan praktik haji nonprosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jamaah di negara tujuan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” tutupnya. (Agt/M-01)







