
MARAKNYA kasus kekerasan seksual terhadap anak di pesantren bisa jadi alarm kedaruratan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Ia pun mengutuk keras peristiwa memilukan tersebut. Menurut dia, kasus kekerasan seksual di pesantren itu layaknya fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap baru sebagian kecil dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya.
“Saya sampai pada kesimpulan darurat kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren. Ini adalah fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai,” tegas Muhaimin.
Percepat penangkapan
Pada bagian lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendesak polisi untuk mempercepat proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pascapenangkapan tersangka pimpinan pesantren berinisial AS.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Ia mengatakan bahwa penahanan tersangka sangat penting untuk menghindari hilangnya barang bukti dan mencegah potensi pengulangan kejahatan seksual.
“Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta
Cabut izin operasi
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku di Mapolresta Pati.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka. Selain itu, Kemenag juga memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan.
Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Lakukan pendampingan
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penguatan itu dilakukan melalui penjangkauan langsung, asesmen, dan koordinasi lintas lembaga. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan langkah proaktif dilakukan untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan hukum serta berani memberikan keterangan dalam proses peradilan.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” ujar Wawan.
Mangkir dari pemanggilan
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. (*/N-01)






