
GUBERNUR DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan penutupan seluruh daycare di DIY yang tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar terjaga tanpa celah, menyusul temuan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha yang juga tak berizin.
Kepala DP3AP2 ( Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk) Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan arahan tersebut disampaikan Sri Sultan pada Selasa (28/04) di Kantor Gubernur DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan. Erlina datang bersama dengan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
Usai pertemuan, Erlina mengatakan bahwa Sri Sultan menekankan kejadian memilukan ini harus menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.
“Beliau memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” ujar Erlina seusai menghadap Sri Sultan.
Menyisir ke lapangan
Sebagai bentuk penajaman pencegahan, menurut Erlina Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
“Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi,” ungkap Erlina.
Sri Sultan mempertimbangkan untuk memperkuat langkah ini melalui payung hukum yang lebih mengikat. “Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini,” tambahnya.
Pembuatan SOP
Guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan SOP yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kemen PPA.
“Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP. SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu,” jelasnya.
Terkait penanganan 53 anak yang menjadi korban, Sri Sultan memberikan perintah agar penanganan dilakukan seoptimal mungkin. Perlindungan tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.
“Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya. Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” papar Erlina.
217 TPA
Erlina menyebutkan bahwa saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik se-DIY. Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif, daycare merupakan salah satu bentuk kelembagaan dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah Taman Penitipan Anak (TPA).
“Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota,” jelas Erlina.
Erlina menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah tingkat provinsi memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal perizinan PAUD. Namun, melalui koordinasi bersama Gubernur DIY, Pemda DIY kini mengambil peran pengawasan lintas sektor untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
Waspada memilih lembaga pengasuhan
Di sisi lain, persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri PPPA untuk memperbaiki kelemahan regulasi di tingkat nasional. “Kemarin ketika rakor dengan Ibu Menteri, kami juga sudah menyampaikan ada beberapa kelemahan di dalam regulasi-regulasi tingkat nasional yang memang harus dibicarakan di tingkat pusat. Tadi pagi Ibu Menteri juga masih menghubungi saya untuk penajaman kembali untuk beliau bicarakan di tingkat kementerian,” imbuhnya.
Erlina menurutkan, Sri Sultan memberi pesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada dalam memilih lembaga pengasuhan. Legalitas sebuah lembaga menjadi jaminan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
“Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga-lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ. Kalau sudah berizin, memang sudah ada mekanisme untuk monitoring, untuk pengawasan dan pembinaan, termasuk pelatihan,” tutup Erlina. (AGT/M-01)






