UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

UNIVERSITAS Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat untuk terus  mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI.

Tujuannya agar semua berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban. Demikian Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI.

Perkuat aspek orientasi

UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer.

Rektor menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen, namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.

Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.

BACA JUGA  Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

Perkuat pencegahan

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada,” ujar Menteri Arifah.

Selanjutnya kata dia, seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

BACA JUGA  Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dipolisikan

Tindak tegas

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro

Ia mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Sanksi organisasi

Sejalan dengan proses tersebut FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Selain itu Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan pihaknya melakukan monitoring adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Disdik Sidoarjo Dorong Perpustakaan Digital Perluas Akses Literasi Siswa

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo terus mendorong perluasan akses literasi siswa melalui program Perpustakaan Digital Sekolah. Inovasi berbasis aplikasi itu diharapkan dapat meningkatkan minat baca sekaligus mengasah kemampuan menulis siswa di tengah…

Unisa Yogyakarta Ajak Mahasiswa Bangun Karakter Keislaman

UNIVERSITAS ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta mengajak mahasiswa membangun karakter keislaman melalui program Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Partisipatif. Program itu mendorong mahasiswa tidak hanya memahami ajaran agama di ruang kelas, tetapi juga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

  • October 20, 2026
Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

  • October 20, 2026
Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

  • October 20, 2026
Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

  • October 20, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

Aksi Demo Mahasiswa di Bandung Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

  • October 20, 2026
Aksi Demo Mahasiswa di Bandung Tuntut  Prabowo-Gibran Mundur

Kalog Target Angkut CPO 200 Ribu Ton per Tahun

  • October 20, 2026
Kalog Target  Angkut CPO 200 Ribu Ton per Tahun