
TANGGAL 1 April, diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional. Tanggal ini bukan sekadar seremonial, tapi punya akar sejarah sejak lahirnya SRV pada 1933, lalu ditegaskan lewat Keppres di 2019. Tahun ini usianya sudah 93 tahun.
Tapi di tengah euforia dan ucapan selamat yang bergulir, ada satu kegelisahan yang susah dihindari, apakah penyiaran kita sedang dibangun, atau perlahan-lahan dibiarkan menua sendirian?
Coba kita lihat polanya. Televisi dan radio sekarang seperti pemain senior yang dipaksa terus tampil rapi, ikuti aturan, jaga kata-kata, patuhi standar isi siaran, dan siap kena tegur kalau meleset sedikit pun.
Ini bukan sekadar tuduhan, memang seperti itu arsitektur sistem kita. Ada UU Penyiaran, ada P3SPS, ada mekanisme redaksi, sampai pengawasan berlapis.
Jaga kepentingan publik
Dalam kondisi ideal, semua itu penting untuk menjaga kepentingan publik. Tapi masalahnya, medan pertandingan sudah berubah total, sementara wasit masih sibuk meniup peluit hanya untuk pemain lama.
Di luar sana, arena sesungguhnya sudah pindah. Percakapan publik sekarang mengalir deras di platform digital, lebih cepat, lebih emosional, lebih riuh. Di situlah opini dibentuk per detik, kemarahan jadi komoditas, dan perhatian dipanen tanpa henti.
Pemerintah sebetulnya mulai sadar. Hingga akhir Maret 2026 ini, kita lihat upaya mendorong aturan perlindungan anak di ruang digital lewat PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Bahkan delapan platform sudah diminta menyesuaikan. Itu langkah maju, tapi baru satu sisi, sisi lainnya masih menganga.
Ketimpangan aturan
Yang belum kelar adalah ketimpangan aturan. KPI sendiri berkali-kali menyatakan bahwa secara hukum mereka belum punya kewenangan mengawasi YouTube, TikTok, Netflix, atau medsos lain. Sementara itu, beberapa hari lalu KPID DKI kembali menyoroti jurang pengawasan, televisi dikontrol ketat, konten digital bebas merdeka.
Jadi ini bukan sekadar soal media lama kalah saing, ini soal lapangan bermain yang sejak awal sudah timpang.
Dampaknya nyata, yang taat aturan justru kewalahan, yang liar malah punya panggung paling besar. Lembaga penyiaran diminta hati-hati sampai ke hal-hal teknis, tapi platform digital tumbuh dengan logika yang berbeda, engagement lebih utama dari akurasi, emosi lebih laku dari verifikasi, algoritma lebih suka yang memantik reaksi ketimbang yang memberi penjelasan.
Tentu tidak semua konten digital jelek. Banyak jurnalisme bagus juga ada di sana. Tapi ekosistemnya memberi hadiah lebih besar pada sensasi daripada tanggung jawab.
3.943 konten disiformasi
Gejalanya sudah kelihatan, Pada Oktober 2025, Komdigi mencatat ada 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian hanya dalam kurun waktu dua bulan. September 2025, deepfake melonjak 550 persen, kebanyakan untuk penipuan digital.
Menjelang Lebaran 2026, patroli siber diperketat karena hoaks mudik gratis lagi-lagi merebak. Artinya, yang kita hadapi bukan cuma banjir konten, tapi banjir manipulasi yang terus datang dalam bentuk makin canggih.
Di sinilah ironi penyiaran kita terasa paling kentara. Saat ruang informasi semakin rawan, institusi yang sejak awal didesain untuk memverifikasi, menyunting, dan bertanggung jawab justru makin terdesak.
Bukan karena mereka miskin ide, tapi karena mereka beroperasi di bawah beban regulasi usang, sementara pesaing utamanya melesat tanpa beban berarti. Kita seperti memaksa radio dan TV lari maraton pakai sepatu pemberat, lalu bilang mereka kalah karena takdir zaman.
PR besar
Padahal, setelah migrasi analog ke digital rampung di 2023, pekerjaan rumah penyiaran belum selesai. Laporan Kinerja Komdigi 2024 menunjukkan target jangkauan siaran TV digital 80 persen tak tercapai, realisasinya 66 persen. Jadi bahkan di ranah yang dianggap urusan lama penyiaran pun, kita masih punya PR besar. Memang infrastruktur berubah, tapi keadilan akses dan ketahanan ekosistem informasi belum otomatis ikut beres.
Maka dari itu, pembicaraan soal revisi UU Penyiaran jangan cuma jadi rutinitas seminar. DPR dan KPI memang sudah memberi sinyal bahwa definisi penyiaran perlu diperluas dan penguatan kewenangan pengawasan terhadap platform digital sedang digenjot. Bahkan ada target agar proses regulasi selesai tahun ini. Itu kabar baik.
Tapi revisi jangan lagi jatuh ke godaan lama, sibuk memperluas kontrol, tapi gagal merumuskan tanggung jawab platform secara proporsional, transparan, dan adil.
Penyiaran nasional tak butuh nostalgia kosong. Yang diperlukan adalah keberanian membaca realitas baru. Televisi dan radio tak perlu dipuja sebagai masa lalu yang suci. Mereka juga punya banyak kelemahan: program yang kadang hambar, industri yang cenderung konservatif.
Ada standar
Tapi dalam satu hal, penyiaran konvensional masih menyimpan nilai yang tak bisa diremehkan, ada alamat tanggung jawab yang jelas. Ada redaksi. Ada standar. Ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi. Di tengah dunia yang makin dipenuhi akun tanpa wajah dan konten tanpa asal-usul, nilai seperti ini justru semakin berharga.
Maka Hari Penyiaran Nasional seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan sekadar upacara. Kalau negara terus sibuk mengatur yang lama tapi gamang menghadapi yang baru, kita sedang membiarkan ketidakadilan struktural tumbuh dalam ruang publik.
Kalau platform digital dibiarkan menentukan arah percakapan nasional hanya menggunakan rumus engagement, sementara lembaga penyiaran terus dipaksa memikul seluruh etika publik sendirian, ujungnya mudah ditebak, yang runtuh bukan cuma industri penyiaran, tapi mutu nalar kita bersama.
Pada akhirnya, ini bukan soal romantisme radio-TV melawan internet. Ini soal apakah demokrasi informasi kita masih punya pagar akal sehat. Karena ketika yang benar kalah oleh yang viral, yang terverifikasi tenggelam oleh yang paling provokatif, dan yang bertanggung jawab dibiarkan bertarung sendirian melawan mesin atensi, maka yang mundur bukan cuma penyiaran. Yang mundur adalah kemampuan kita sebagai publik untuk membedakan mana informasi, mana manipulasi. (Agt/N-01)








