DPRD Kota Bandung Minta Anggota Dewan Jauhi Judi Online

DPRD Kota Bandung Jawa Barat  minta kepada seluruh anggota DPRD untuk menjauhi judi online. Berdasarkan pengungkapan dari PPATK ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online (judol) dari para anggota legislatif mencapai Rp25 miliar per satu orang.

“Saya mengimbau agar seluruh anggota DPRD menjauhi judi online dan saya tegaskan bahwa para anggota juga diawasi. Bakal ada peringatan jika melanggar, sehingga saya berharap jangan sampai para anggota dewan mempertaruhkan pekerjaannya dengan jeratan judol,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Rabu (3/7).

Tedy berhara tidak ada anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat. “Jangan sekali-kali coba-coba judi, karena bisa jadi candu yang akan merusak diri, keluarga, dan masyarakat. Jika ketahuan melanggar, akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK),” tegasnya.

BACA JUGA  Songsong Natal, Gereja di Kota Bandung Siap Sambut Umat

Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mendorong agar PPATK membuka nama-nama yang terkonfirmasi main judol. Meskipun begitu, sejauh ini dirinya belum menemukan ada satu pun anggota DPRD Kota Bandung yang ikut-ikutan main judol.

“Pertama, saya ingin menegaskan dulu bahwa judol ini adalah perbuatan

yang merusak dan jelas dilarang baik oleh hukum agama maupun juga hukum negara. Saya belum pernah melihat, teman-teman yang senang main judol di depan saya,” ujarnya.

Kedua lanjut Erwin, terkait bahwa ada laporan dari PPATK, tentu membuat ia kaget dan  tidak menyangka. Tapi supaya ini tidak menjadi bola liar, kalau memang pihak PPATK sudah menyampaikan informasi atau pernyataan seperti itu.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bukan Sekadar Wisata, Tapi Warisan Budaya Sunda

“Buka saja sekalian, siapa anggota dewannya yang suka main judol. Kalau memang betul ada, tentu nanti kan ada aturan yang akan mengikat terhadap anggota dewan,” ucapnya.

Edwin menilai bakal ada sanksi tegas untuk anggota dewan jika terbukti melanggar. Sebab hal tersebut akan bersangkutan dengan pelanggaran kode etik dan hukum pidana. Biar mereka menerima sanksi yang setimpa atas perbuatannya, nggak ada masalah. Apalagi saat ini sudah banyak sorotan dari masyarakat.

“Tapi sebaliknya kalau memang tidak ada, kita juga ingin tahu  dari mana sumber berita itu. Jangan sampai menimbulkan bola liar di tengah masyarakat, akhirnya menuduh semua anggota dewan itu senang main judi,” tutur Edwin.

BACA JUGA  Rawan Roboh, Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan Reklame

Terkait pengawasan internal di DPRD Kota Bandung, Edwin menerangkan bahwa keterlibatan anggota dewan yang bermain judol jelas melanggar tata tertib di dewan, hal ini ada dalam kode etik yang ditetapkan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

JAGAD maya dihebohkan dengan aksi seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Koptu MT yang kedapatan mengenakan seragam lengkap dengan atribut tanda pangkat jenderal bintang empat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo,…

DIY Akan Diguyur Hujan Ringan sampai Dua Hari ke Depan

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengindentifikasi kondisi suhu muka laut (Sea Surface Temperature/SST) di Samudera Hindia Selatan Jawa berkisar antara 24 – 29°C, dengan anomali SST antara -2,0 hingga +1,0°C. Juga terpantau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%