
KONFLIK di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai. Hal itu membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota Bandung.
Ini tentu saja membuat warga Bandung khususnya yang setiap tahunnya berlibur di Bandung Zoo merasa kecewa.
Pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 tentang pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003 yang sebelumnya memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang di Kota Bandung, menjadi landasan dari Pemkot Bandung menutup operasional tempat wisata yang ada di tengah-tengah Kota Bandung itu.
Disegel
Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 3 Februari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut kegiatan operasional Bandung Zoo tidak dapat lagi dilakukan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan langkah pengamanan terhadap aset daerah.
Pada 5 Februari 2026, Pemkot Bandung melakukan pengamanan barang milik daerah serta penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi Bandung Zoo.
Proses sesuai aturan
Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung, terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di bekas lembaga konservasi tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Rabu (18/3) menyatakan, keputusan untuk tidak membuka sementara Kebun Bandung dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami memahami bahwa Bandung Zoo merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ungkapnya.
Patuhi aturan
Farhan memastikan, Pemkot Bandung akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ke depan lanjut Farhan, Pemkot Bandung akan membuka kembali operasional Bandung Zoo, setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Bandung Zoo bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik.”
“Kami juga memastikan, upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja tetap menjadi perhatian utama selama proses transisi pengelolaan berlangsung,” tambahnya. (zahra/A-01)







