
DUGAAN perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara terus bergulir.
Seorang pria berinisial LP, 31 yang merupakan suami sah dari JRS, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 13 Maret 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam surat pengaduan tersebut, LP menjelaskan peristiwa dugaan tindak perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
LP menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh istrinya JRS bersama seorang pria berinisial IS, yang diketahui sama-sama berstatus ASN di BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.
Berawal dari kecurigaan
Dalam uraian pengaduannya, LP menjelaskan bahwa kecurigaan bermula pada Jumat (6/3/2026) ketika ia merasa ada kejanggalan dari perilaku istrinya. LP kemudian menghubungi salah satu pegawai yang bekerja di BKPSDM untuk menanyakan keberadaan JRS.
Dari informasi yang diterimanya, disebutkan bahwa JRS telah meninggalkan kantor sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak kembali lagi setelah itu.
Merasa curiga, LP kemudian melakukan pencarian ke sejumlah hotel dan kafe di sekitar Tarutung, namun tidak menemukan keberadaan istrinya. Pencarian kemudian dilanjutkan ke beberapa hotel dan kafe di wilayah Siborongborong, tetapi hasilnya juga nihil.
Melihat mobil terparkir
Setelah itu, LP memutuskan kembali ke Tarutung. Namun di tengah perjalanan, ia secara tidak sengaja melihat sebuah mobil yang diduga milik IS terparkir di depan sebuah rumah.
LP kemudian mencoba menanyakan kepada warga sekitar mengenai pemilik rumah tersebut, namun warga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Ia kemudian memutuskan untuk menunggu di sekitar lokasi.
Sekitar satu setengah jam kemudian, menurut LP dalam surat pengaduannya, ia melihat IS keluar dari rumah tersebut, kemudian disusul oleh JRS yang juga keluar.
Melihat hal itu, LP spontan menghampiri keduanya dan melontarkan perkataan kepada IS dengan mengatakan, “Kau merusak rumah tanggaku.” Pernyataan itu kemudian dijawab oleh IS dengan nada tinggi, “Apa kau?” yang kemudian memicu percekcokan di antara keduanya.
Tolak pulang bersama
Dalam situasi tersebut, JRS disebut berada di dalam mobil milik IS. LP kemudian meminta istrinya untuk pulang bersamanya. Namun JRS menolak dengan mengatakan, “Saya tidak mau lagi pulang karena kami mau berangkat.”
Selanjutnya, IS disebut sempat menanyakan kepada JRS, “Ikut kau pulang, Mi?” sebagaimana tertulis dalam surat pengaduan tersebut.
Berdasarkan peristiwa itu, LP mengaku menduga kuat bahwa istrinya JRS bersama IS telah melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan di dalam rumah tersebut.
Dalam surat pengaduan tersebut, LP juga menyebutkan adanya saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, yakni SP yang merupakan ibu kandung dari JRS serta HJP yang merupakan paman kandung dari JRS.
Perceraian sepihak
Tidak lama setelah kejadian itu, LP menyebut bahwa pada Minggu (8/3/2026) terjadi perceraian secara sepihak di rumah mereka yang turut dihadiri oleh SP selaku ibu kandung JRS serta RP yang juga paman kandung JRS. Dalam pertemuan tersebut, JRS disebut diusir dari rumah akibat dugaan perselingkuhan tersebut.
Melalui surat pengaduannya, LP meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar menindaklanjuti laporan tersebut, terutama jika dugaan tersebut benar melibatkan oknum ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menindak sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara yang berlaku, demi menjaga integritas serta kedisiplinan ASN di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengaduan tersebut. (HP/N-01)







