Terkatung-katung Selama Tujuh Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

SEBANYAK 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal, Selasa (2/7) dengan difasilitasi oleh Pemda Jateng. Sebelum diselamatkan, mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian, dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri, oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka berasaal dari Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.

“Mereka pada Selasa (2/7) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” ujarnya, Selasa (2/7) siang.

BACA JUGA  Legislator Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas Perlindungan Korban TPPO Berkedok Magang

Aziz mengungkapkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Aziz mengatakan, Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.

Untuk pemulangan korban, terangnya,  membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku.

BACA JUGA  Desa Cicadas, Subang Dikukuhkan Jadi Desa Binaan Imigrasi

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus.

‘Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” pungkas Aziz.(Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran