Pemprov Jabar Sediakan Posko Layanan Pengaduan THR

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja. Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyatakan, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar.

Selain itu, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka 2 -27 Maret.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

344 aduan

Menurut Oka, laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

BACA JUGA  Pergub Alih Fungsi Lahan Sinergikan Aspek Ekonomi dan Ekologi

“Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan,” sambungnya.

Lakukan sosialisasi

Sama dengan pemprov, Disnaker Kota Bandung juga mendirikan Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran.

Selain itu Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Sesuai regulasi

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) berlomitmen untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.

Penegakan hukum pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Soroti Pengawasan MBG di Bandung Barat

Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Proporsional

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR, sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Pastikan tidak Ada Kebocoran Data Pribadi Warga

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Sekali setahun

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya pekerja.

Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan juga berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Sidoarjo Temukan Produk Rusak saat Sidak

BUPATI Sidoarjo Subandi bersama jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan pada Kamis (5/3) siang. Sidak itu untuk menjamin keamanan pangan dan stabilitas harga komoditas bagi masyarakat…

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

HUJAN deras yang disertai dengan petir dan kilat serta angin kencang yang terjadi pada hari Rabu siang hingga sore, menyebabkan sejumlah rumah rusak, pohon tumbang dan jaringan listrik putus. Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Sidoarjo Temukan Produk Rusak saat Sidak

  • March 5, 2026
Bupati Sidoarjo Temukan Produk Rusak saat Sidak

Melihat Gerhana Bulan Total Bersama Observatorium Bosscha ITB

  • March 5, 2026
Melihat Gerhana Bulan Total Bersama Observatorium Bosscha ITB

Pemprov Jabar Sediakan Posko Layanan Pengaduan THR

  • March 5, 2026
Pemprov Jabar Sediakan Posko Layanan Pengaduan THR

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

  • March 4, 2026
4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

  • March 4, 2026
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah