
KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan, Sidang Disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setianto Erning Wibowo telah dilaksanakan pada Kamis (26/2) lalu.
Dikatakan sidang digelar atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Ihsan Jumat malam.
Ihsan menegaskan yang digelar adalah sidang disiplin bukan sidang kode etik atau proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), ujarnya diputuskan mantan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
“Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” jelasnya. (AGT/N-01)







