Polda Jateng Amankan 36 Pelaku Kasus Petasan dalam Operasi Pekat Candi

DALAM rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polda Jawa Tengah mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa dari 31 laporan polisi yang berasal dari 20 Polres jajaran dan Polda Jateng, sebanyak 36 orang telah diamankan sebagai tersangka.

“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Para korban diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi, sehingga berpotensi juga sebagai pelaku,” ungkapnya dalam keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (25/2) sore.

BACA JUGA  Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih di SIPSS 2026

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat sebagian pelaku masih menjalani perawatan medis akibat ledakan, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bahan Dibeli Secara Daring

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bahan-bahan pembuatan petasan dibeli secara terpisah melalui marketplace daring.

Bahan tersebut pada dasarnya merupakan produk legal yang umum digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

Namun demikian, apabila bahan-bahan tersebut dicampur tanpa keahlian dan pengawasan yang memadai, berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan keselamatan.

Ancaman Hukuman

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Kiat Sehat Berpuasa untuk para Lansia

Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui pendataan tempat penjualan bahan kimia tertentu serta pemberian imbauan kepada masyarakat.

Polda Jateng mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar Ramadhan tetap menjadi momentum ibadah yang aman dan tenteram.

Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan menyambut Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Siap Digelar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras