
KASUS dugaan ijazah palsu tak hanya terjadi di Indonesia. Di Jepang, kepolisian menggeledah rumah mantan Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Sabtu (14/2), terkait tuduhan pemalsuan catatan akademik atau ijazah palsu.
Mantan wali kota tersebut, Takubo Maki, diduga memberikan informasi tidak benar dalam dokumen yang disebarkan kepada media saat kampanye pemilihan. Dalam dokumen itu, ia mengklaim sebagai lulusan Universitas Toyo, padahal diketahui telah dikeluarkan dari kampus tersebut.
Dilansir dari NHK,Takubo juga menolak menyerahkan dokumen yang ia sebut sebagai ijazah kelulusan kepada komite investigasi khusus yang dibentuk dewan kota untuk menyelidiki kasus tersebut.
Akibat dugaan tersebut, laporan pidana telah diajukan dengan tuduhan melanggar undang-undang pemilihan jabatan publik serta aturan otonomi daerah di Jepang.
Sejumlah sumber menyebutkan, polisi menggeledah kediaman Takubo di Kota Ito sebagai bagian dari proses penyelidikan. Laporan media publik Jepang menyatakan aparat sebelumnya telah memeriksa Takubo secara sukarela dan memintanya menyerahkan dokumen yang sempat ditunjukkan kepada ketua dewan kota dan pihak lain, yang diklaim sebagai ijazah.
Namun, pada Kamis (12/2), Takubo menolak permintaan tersebut. Ia beralasan memiliki hak untuk menolak penyitaan dokumen yang dianggap sebagai miliknya secara sah.
Dalam pemeriksaan sukarela, Takubo menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya bukan merupakan tindak pidana. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. (*/S-01)






