
FEBRUARI selalu dimaknai sebagai bulan kesadaran kanker. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi bersama: sudahkah kita benar-benar hadir untuk para pejuang kanker? Sudahkah sistem yang kita bangun berpihak pada mereka yang sedang berjuang mempertahankan hidup?
Kanker adalah penyakit katastropik. Pengobatannya panjang, berjenjang, dan tidak jarang menguras emosi serta finansial keluarga. Pasien harus menjalani operasi, kemoterapi, radioterapi, kontrol rutin, hingga terapi suportif. Di tengah perjuangan berat itu, kepastian jaminan kesehatan menjadi sandaran utama.
Namun ironi terjadi ketika sebagian pasien kanker yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) justru mendadak terhenti pengobatannya karena status kepesertaan dinonaktifkan. Bagi mereka, satu kali kemoterapi yang tertunda bukan sekadar jadwal mundur itu bisa berarti penurunan kondisi, risiko komplikasi, bahkan ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Di balik satu status “nonaktif”, ada wajah manusia, ada keluarga yang cemas, ada anak yang menunggu ibunya pulang dari rumah sakit.
Akar Masalah
Penonaktifan PBI-JK kerap dikaitkan dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Secara prinsip, pembaruan data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun dalam praktiknya, proses ini sering kali tidak diiringi mekanisme transisi yang melindungi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
Ketika validasi data dilakukan tanpa skema perlindungan khusus, pasien yang seharusnya menjadi prioritas justru menjadi korban sistem.
Solusi Perlu Didorong
Momentum bulan kesadaran kanker semestinya juga menjadi momentum pembenahan kebijakan. Beberapa langkah konkret dapat dipertimbangkan:
1. Skema Perlindungan Khusus untuk Penyakit Katastropik
Pasien kanker, gagal ginjal, jantung, dan penyakit katastropik lainnya perlu masuk dalam kategori “perlindungan prioritas”. Artinya, status kepesertaan mereka tidak boleh dinonaktifkan sebelum ada verifikasi lapangan dan jaminan alternatif pembiayaan.
2. Mekanisme Transisi dan Masa Sanggah
Setiap penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi, masa sanggah yang memadai, serta kemudahan reaktivasi. Dalam masa sanggah tersebut, layanan kesehatan tetap berjalan agar terapi tidak terputus.
3. Integrasi Data Rumah Sakit dan Dinas Sosial
Rumah sakit yang menangani pasien kanker seharusnya memiliki kanal cepat untuk melaporkan pasien berisiko terputus layanan. Integrasi data lintas sektor akan mencegah keputusan administratif yang tidak mempertimbangkan kondisi medis.
4. Kanal Pengaduan Responsif dan Proaktif
Pusat pengaduan harus benar-benar responsif. Bahkan idealnya, bukan menunggu aduan, tetapi proaktif memantau pasien dengan riwayat penyakit berat yang terdampak pemutakhiran data.
5. Edukasi dan Transparansi Publik
Masyarakat perlu memahami mekanisme PBI-JK, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur reaktivasi. Transparansi akan mengurangi kepanikan sekaligus mempercepat penyelesaian kasus.
Harapan: Sistem Berhati untuk Pejuang Kanker
Negara hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui kepekaan. Sistem yang baik bukan sekadar rapi di atas kertas, tetapi mampu membaca situasi paling rentan di lapangan.
Di bulan kesadaran kanker ini, kita berharap tidak ada lagi pasien yang pulang dari rumah sakit dengan wajah bingung karena kartu jaminannya tiba-tiba tidak aktif. Tidak ada lagi keluarga yang harus memilih antara melanjutkan kemoterapi atau membeli kebutuhan pokok.
Kebijakan sosial dan kesehatan harus berjalan beriringan dengan empati. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan hanya pada efisiensi anggaran, tetapi pada seberapa banyak nyawa yang bisa diselamatkan dan martabat yang bisa dijaga.
Semoga Februari tidak hanya menjadi bulan simbolik dengan pita dan kampanye, tetapi juga menjadi titik balik menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi para pejuang kanker di negeri ini. ***
Penulis : Siswantini Suryandari, penyintas kanker






