
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut.
Kejagung juga akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/2).
Menurut dia kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief Sulaeman.
Hindari pengendalian ekspor
Hal itu bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah. Dia menjelaskan, dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.
Padahal, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. B
“Komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari pembayaran,” tegasnya.
Perbuatan itu telah menimbulkan dampak terhadap penerimaan keuangan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan ini.
Ditahan
Ke-11 tersangka itu yakni LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian),
FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.), MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru), ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS).
ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP). (*/N-02)







