Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut.

Kejagung juga akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/2).

Menurut dia kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief Sulaeman.

BACA JUGA  Polisi Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

Hindari pengendalian ekspor

Hal itu bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah. Dia menjelaskan, dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO. B

“Komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari pembayaran,” tegasnya.

Perbuatan itu telah menimbulkan dampak terhadap penerimaan keuangan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan ini.

BACA JUGA  Polda Metro Tetapkan Roy Suryo, Rismon Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ditahan

Ke-11 tersangka itu yakni LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian),
FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.), MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru), ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS).

ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP). (*/N-02)

BACA JUGA  Pinang dari Jambi Diekspor ke Arab Saudi dan Bangladesh

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

RAKSASA Prancis, Paris Saint-Germain (PSG) berhasil mempertahankan gelar Piala Super Eropa setelah mengalahkan Aston Villa 2-1 di Red Bull Arena, Salzburg, Austria pada Kamis dini hari WIB. Kedua gol PSG…

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa